Berkenaan dengan penyusunan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali sebagai tindak lanjut ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, bersama ini kami sampaikan pengumuman sebagaimana terlampir.