
Ada info baru nih Sobat Kepeg !!
Ada kebijakan baru tentang layanan kenaikan pangkat PNS, dengan diterbitkannya Peraturan Kepala BKN 4 tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Periode kenaikan pangkat di tahun 2024 tidak lagi seperti yang Sobat Kepeg ketahui selama ini, yaitu periode 1 April dan periode 1 Oktober, Perka BKN tersebut menyatakan bahwa periode kenaikan pangkat PNS mulai tahun 2024 sebanyak 6 periode, yaitu 1 Pebruari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember. Teknis pelaksanaannya saat ini sedang dibahas oleh BKN.
Ditunggu info teknis pelaksanaannya ya Sobat Kepeg!!!