Menindaklanjuti Amanat Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang – undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri bahwa
1. Pegawai ASN harus memiliki persyaratan kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural dan pemerintahan.
2. Setiap Pegawai ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi. Pengembangan kompetensi dilaksanakan secara terintegrasi dengan pekerjaan.
3. Sertifikat kompetensi menjadi salah satu kriteria penempatan/promosi dalam jabatan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, rencana suksesi jabatan ASN4. Pengelola Keuangan Daerah wajib bersertifikasi di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah
Sehubungan dengan hal tersebut, BKPSDM Provinsi Bali menyelenggarakan Uji Sertifikasi Kompetensi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri meliputi Uji Sertifikasi Kompetensi Pengelola Keuangan Daerah.
Penyelenggaraan uji sertifikasi diselenggarakan oleh LSP-PDN Provinsi Bali bekerjasama dengan LSP-PDN Kementerian Dalam Negeri RI.
Penyelenggaraan pembekalan bagi peserta sertifikasi keuangan daerah angkatan 2 dilaksanakan tgl 17 Oktober 2025 diikuti oleh 115 orang ASN lingkup Pemerintah Provinsi Bali, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Bangli dan Kota Denpasar, sedangkan uji sertifikasi akan dilaksanakan serempak bagi 171 orang asesi pada tanggal 3 dan 4 Nopember 2025. SALAM KOMPETEN. TERIMA KASIH