Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 588 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, bersama ini diumumkan hal-hal sebagai berikut: Klik Disini